Selasa, 22 Desember 2009

VISI, MISI DAN TUJUAN

Visi Kementerian Koperasi dan UKM

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsur pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan visi, yaitu:
Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.

Misi Kementerian Koperasi dan UKM

Rumusan misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah: Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional

Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM

Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
  2. Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
  3. Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
  4. Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
  5. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Sumber :www.depkop.go.id

KRONOLOGIS SEJARAH PERKEMBANGAN INSTANSI YANG MEMBIDANGI KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH

SEJARAH MENTERI YANG PERNAH MENJABAT

No.Menteri Kabinet Periode
1.SarbiniPembangunan-I06 Juni 1968 - 28 Maret 1973
2.Prof. DR. Subroto Pembangunan-II28 Maret 1973 - 28 Maret 1978
3.Drs. Radius PrawiroPembangunan-III 29 Maret 1978 - 19 Maret 1983
4.Bustanil Arifin Pembangunan-IV 19 Maret 1983 - 21 Maret 1988
5.Bustanil Arifin Pembangunan-V21 Maret 1988 - 17 Maret 1993
6.Drs. Subiakto Tjakrawerdaya Pembangunan-VI 17 Maret 1993 - 16 Maret 1998
7.Drs. Subiakto Tjakrawerdaya Pembangunan-VII 16 Maret 1998 - 21 Mei 1998
8.Adi SasonoReformasi Pembangunan 23 Mei 1998 - 20 Oktober 1999
9.Drs. Zarkasih Nur Persatuan Nasional 23 Oktober 1999 - 09 Agustus 2001
10.H. Alimarwan Hanan, SH Gotong Royong 09 Agustus 2001 - 21 Oktober 2004
11.Suryadharma Ali Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004 - 20 Oktober 2009
12.Syarifuddin HasanIndonesia Bersatu II 21 Oktober 2009 - saat ini

PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN

Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.

Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut:

Tahun 1930

Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.

Tahun 1935

Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.

Tahun 1939

Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.

Tahun 1942

Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.

Tahun 1944

Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.

PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN

Tahun 1945

Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.

Tahun 1946

Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.

Tahun 1947 - 1948

Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.

Tahun 1949

Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).

Tahun 1950

Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.

Tahun 1954

Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim

Tahun 1958

Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.

Tahun 1960

Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.

Tahun 1963

Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi

Tahun 1964

Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin


PERIODE TAHUN 1966 - 2004

Tahun 1966

Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).

Tahun 1967

Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.

Tahun 1968

Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
  2. Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.

Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

Tahun 1974

Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
  2. Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.

Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

Tahun 1978

Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.

Tahun 1983

Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.

Tahun 1991

Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.

Tahun 1992

Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Tahun 1993

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.

Tahun 1996

Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.

Tahun 1998

Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.

Tahun 1999

Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.

Tahun 2000

  1. Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
  2. Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
  3. Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  4. Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Tahun 2001

  1. Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  2. Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
  3. Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.
Sumber : www.depkop.go.id

Minggu, 20 Desember 2009

Jamsostek Bantu Perkuat Modal Koperasi

PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menyuntikkan dana perkuatan permodalan ke Jaringan Koperasi BMT Inti. Program ini dikembangkan untuk memperkuat posisi Jamsostek guna menumbuhkembangkan lembaga keuangan mikro (LKM) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Jamsostek punya tanggung jawab sosial baik kepada peserta Jamsostek maupun masyarakat pada umumnya. Maka model kerja sama ini akan terus dikembangkan di masa yang akan datang," jelas Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kerja sama sejenis sebenarnya sudah dilakukan dengan banyak lembaga keuangan, baik BPD maupun lembaga Modal Ventura.

Kepala Bi ro PKP / PKBL PT Jamsostek Pusat Yoto Susiswo menambahkan kerja sama dengan Koperasi BMT Inti adalah proyek percontohan pertama tingkat nasional. "Kalau Koperasi BMT Inti saat bekerja sama dengan Pertamina bisa menekan NPL sampai 0%, kami berharap kerja sama dengan Jamsostek juga bisa menuai prestasi yang sama."

Jamsostek pada 2009 telah menyediakan dana suntikan sampai Rp29 miliar. Tahun depan jika berhasil akan dinaikkan sampai Rp60 miliar.

Menanggapi hal ini, Ketua Koperasi BMT Inti Agus Praptomo menyatakan suntikan dana ini akan digunakan untuk mengembangkan ber-bagai program pemberdayaan sektor usaha Koperasi dan UMKM. "Kami berkomitmen agar prestasi yang sudah BMT Inti ukir dengan Pertamina, bisa kami jalankan dengan Jamsostek," jelas Agus di sela Micro Summit, kemarin, di Yogyakarta.

Melalui kerja sama ini, BMT Inti meluncurkan produk pembiayaan UMKM dengan nama Pembiayaan Wirausaha Anggota (Perwira). Setiap UMKM anggota Koperasi BMT Inti yang mendapatkan fasilitas pembiayaan ini diwajibkan mengikuti Program Perlindungan Jamsostek, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Dengan demikian, program Perwira Koperasi BMT INTI diharapkan memberikan kemudahan bagi UMKM dalam meningkatkan usahanya dan melindungi dari risiko bekerja dengan perlindungan Jamsostek.

Menurut Agus, model kerja sama Koperasi BMT Inti dengan BUMN adalah model yang perlu dikembangkan pemerintah. "Kalau kita mengakses dana perbankan dari Linkage program, sektor UMKM berat dari sisi besaran bunga. Sementara itu, kalau dari dana PKBL BUMN, besaran bunga yang ditetapkan sangat menjanjikan dan ringan," katanya.

Sumber : Media Indonesia

PRESIDEN GULIRKAN 15 PROGRAM PILIHAN UNTUK 100 HARI PERTAMA

Dalam 100 hari pertama pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II digulirkan 15 program pilihan sebagai bagian dari 45 program penting yang berkaitan dengan pembangunan sektoral dan regional. "Dari tahun pertama ini, satu penggal waktu yang sangat penting adalah program 100 hari. Karena itu kami merancang, menyusun, mendengarkan rekomendasi, menyempurnakan, dan saya tetapkan hari ini program itu agar 100 hari pertama kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang penting agar satu tahun pertama pemerintahan ini juga mencapai banyak hal, dan Insya Allah lima tahun mendatang kita bisa mencapai hasil yang Jebih tinggi lagi dibandingkan Jima tahun yang lalu," demikian ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada pers di Kantor Presiden, Kamis (5/11).Adapun ke-15 program pilihan itu, adalah sbb

1. Pemberantasan mafia hukum

Yang disebut dengan mafia berkaitan dengan hukum, dalam arti yang luas adalah mereka-mereka yang melakukan berbagai kegiatan yang merugikan pihak lain. Misalnya, makelar kasus, suap menyuap, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya, dsb yang disamping merusak rasa keadilan dan kepastian hukum, juga menimbulkan kerugian material bagi mereka yang menjadi korban dan mendatangkan keuntungan yang tidak halal, yang tidak legal bagi mereka yang menjalankan kegiatan mafia itu. Mafia bisa di mana saja. Di lembaga kepolisian, bisa di lembaga kejaksaan, bisa di lembaga pengadilan, KPK, departemen-departemen, bisa yang berdekatan dengan pajak, bea cukai, dsb. "Ini akan kita jadikan prioritas pada 100 hari pertama ini untuk kita lakukan langkah-langkah konkrit, membersihkan atau memberantas mafia hukum ini. Saya tahu tidak semudah yang dibayangkan. Saya tahu barangkali tidak sekali tindakan atau upaya langsung bersih, langsung terbebas. Tetapi saya yakin apabila kita gebrak dan sungguh-sungguh pastilah mencapai hasil, Saya menyerukan kepada rakyat Indonesia yang merasa menjadi korban mafia selama ini ataupun sekarang ini juga merupakan korban mafia itu untuk melaporkan diri. Saya persilahkan melaporkan melalui PO BOX 9949 Jakarta 10000. Dan tolong dalam laporannya ditulis dengan kode GM singkatan dari Ganyang Mafia. Tolong dicantumkan identitas yang jelas supaya bukan sebagai ajang fitnah.

2. Revitalisasi industri pertahanan

Presiden mengatakan pernah menjelaskan bahwa banyak sekali industri pertahanan, industri strategis yang memproduksi sistem persenjataan, peralatan dan perlengkapan pertahanan, militer dan kepolisian, misalnya PT PAL di Surabaya, PT DI Di bandung, PT Pindad di Bandung, dan industri-industri strategis lainnya. Karena krisis mereka mengalami persoalan yang cukup serius. Padahal industri pertahanan sudah dikembangkan cukup lama, memiliki penguasaan teknologi yang tinggi dan sumber daya manusia yang handal, tetapi karena krisis dan persoalan-persoalan lain menghadapi persoalan yang serius lima tahun yang lalu, karena ekonomi belum tumbuh baik, APBN juga belum cukup mampu untuk membiayai banyak hal, maka lima tahun mendatang ini pemerintah akan melakukan revitalisasi. Dalam 100 hari ini presiden minta harus sudah dibuat master plan, road map untuk revitalisasi industri-industri pertahanan tersebut, termasuk di dalamnya apa yang akan diproduksi, terutama untuk memenuhi keperluan di dalam negeri, bisa juga untuk memenuhi keperluan dari luar negeri, utamanya kontrak-kontrak yang sedang berjalan. Ini program ke dua yang akan kita jalankan dalam 100 hari pertama ini, sehingga lima tahun

mendatang, sesuai dengan kemampuan kita, kita bisa revitalisasi industri pertahanan itu," tegas Presiden.

3. Penanggulangan terorisme

Presiden memandang terorisme merupakan ancaman negara dan tidak ingin terus terjadi di Indonesia yang mengakibatkan korban jiwa dan benda milik publik atau masyarakat luas serta korban generasi muda yang juga terlbat dalam kejahatan tersebut. Satu hal yang penting, adalah policy yang dianut. Penanggulangan terorisme agar tidak hanya mengedepankan segi-segi penindakan atau operasi mliter, operasi intelijen dan operasi-operasi sejenis, tetapi juga harus memasuki wilayah yang sangat penting, yaitu pencegahan dan penangkalan tindak pidana terorisme itu. Untuk itu pemerintah akan mengajak banyak tokoh atau pemuka masyarkat, pihak-pihak terkait untuk menjadi bagian dari upaya besar pencegahan d3n penangkalan terorisme melalui jalur pendidikan, kegiatan di masyarakat, dll. Untuk itu dalam 100 hari, peningkatan kapasitas, restrukturisasi, penetapan apa yang akan dilaksanakan lembaga penanggulangan tersebut harus rampung dan akan dijalankan sebaik-baiknya ke depan.

4. Listrik

Dalam hal ini pemerintah akan meningkatkan daya listrik di seluruh Indonesia. Ini karena disadari listrik sekarang ini menjadi batu sandungan atau penghambat bagi pertumbuhan perekonomian maupun bagi dunia usaha dan investasi. Hampir semua provinsi memiliki kekurangan listrik. "Mengapa seperti itu saya sudah menjelaskan berulang kali di waktu yang lalu. Memang dari dulunya kurang, tetapi karena pertumbuhan ekonomi meningkat dengan baik tahun-tahun terakhir ini, ditambah kita tidak menambah pada saat krisis karena keuangan berat, maka sekarang terasa benar terjadi kekurangan listrik hampir di seluruh wilayah indonesia," ungkap Presiden. Sekarang sedang dibangun PLTU untuk 10.000 megawatt Dalam 100 hari ini akan dipastikan bahwa lima tahun mendatang kapasitas listrik akan ditingkatkan agar bisa mengimbangi keperluan riil industri komersil, rumah tangga, transport, Gtf. Dalam 100 hari ini pula akan dilakukan pemetaan provinsi demi provinsi, berapa kekurangan yang ada.

5. Produksi dan ketahanan pangan

Dikatakan, lima tahun yang lalu telah dilaksanakan revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan. Sejumlah hasil dicapai, swasembada beras dan jagung dicapai, gula konsumsi pun telah bisa dicapai. Tetapi ke depan diakui belum aman betul sampai Indonesia berada dalam posisi surplus, bukan hanya swasembada. Karena itu dalam 100 hari ini akan dirumuskan kembali rencana induk, termasuk tahapan sampai dengan tahun 2014 untuk meningkatkan ketahanan pangan, terutama untuk mencapai komoditas-komoditas yang belum dicapai dalam tahun pertama ini.

6. Di bidang perindustrian

Dalam kaitan dengan ketahanan pangan, pemerintah akan memastikan bahwa revitalisasi pabrik pupuk dan gula bisa betul-betul dijalankan dengan baik, termasuk dimana dilakukan revitalisasi tersebut, pembiayaan, teknologi yang digunakan, cara menghitungnya, dan kalau perlu penambahan pabrik pupuk, darimana gasnya, juga kalau harus mengubah batubara menjadi coal di mana tempatnya. Demikian diharapkan dalam kaitannya dengan pertumbuhan pertanian, maka kapasitas pabrik pupuk dan produksinya harus meningkat. Karena itu, dalam 100 hari ini harus sudah jadi cetak biru dan program, termasuk peningkatan kapasitas pabrik gula.

Banyak yang akan dilaksanakan di bidang revitalisasi perindustrian, misalnya ada kawasan industri yang akan dibangun lima tahun mendatang untuk meningkatkan industri pengolahan. Tetapi 100 hari ini Presiden ingin dua revitalisasi industri tersebut dilakukan, yaitu pupuk dan gula.

7. Pemanfaatan lahan dan lahan terlantar.

Pemerintah akan melakukan langkah yang lebih konklusif untuk membenahi keruwetan, kompleksitas yang berkaitan dengan penggunaan tanah dan tata ruang. Banyak keluhan di daerah-daerah di Indonesia. Usaha perekonomian daerah tidak mulus karena tumpang tindih, karena tabrakan penggunaan lahan tersebut berikut tata ruangnya. Presiden mengakui, bukan rahasia lagi kadang-kadang Undang-Undang tidak sinkron antara Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pertambangan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, demikian juga tata perizinan dan penggunaan di lapangan. Karena itu, aspek agraria, pertanahan, dan tata ruang sangat penting dan akan menjadi prioritas pemerintah pusat, departemen tembaga terkait, pemda (dalam hal ini gubernur), duduk bersama untuk memastikan bahwa ada solusi atas semuanya, sehingga 100 hari ini akan dirumuskan mekanismenya. "Kalau ada konflik Undang-Undang, bagaimana revisinya. Maka harapan kita lima tahun mendatang lebih banyak lahan-lahan yang bisa digunakan untuk kepentingan perekonomian yang produktif dan membawa manfaat bagi rakyat kita.

8. Infrastruktur

Presiden menyadari, membangun infrastruktur besar-besaran di seluruh Indonesia barangkali tetap belum bisa dipenuhi semuanya. Namun demikian ada prioritas, seperti ruas-ruas jalan penting di provinsi-provinsi atau puiau-pulau besar misalnya, pelabuhan, dermaga, atau bandara dan infrastruktur yang lain, termasuk perhubungan dan perikanan. Itu semua menjadi prioritas. Dan dalam 100 hari pertama ini akan ada cetak biru sekaligus dipikirkan pendanaannya, sehingga semua bisa dijalankan. Dalam merumuskan hal itu pemerintah pusat akan bekerja sama seerat-eratnya dengan pemda dan dunia usaha, karena banyak sekali infrastruktur yang mesti dijalankan dengan scheme public private partnership.

9. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dikaitkan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Presiden memutuskan mulai tahun 2010 ada sekitar Rp2 triliun yang akan digunakan untuk KUR dengan kelipatan 10 x sama dengan Rp20 triliun tiap tahun atau RplO triliun dalam lima tahun yang akan diarahkan untuk pinjaman modal UKM dengan perbaikan mekanisme dan regulasi, serta penataan lembaga-lembaga yang memberikan pinjaman tersebut dengan membangun sinergi antara bank-bank negara dan swasta dengan lembaga-lembaga penjaminan yang lain. Hal itu penting, karena berkaitan dengan upaya lima tahun mendatang untuk meningkatkan kewirausahaan dengan balai-balai latihan kerja di berbagai daerah.

10.Financing dan investasi

Dari perhitungan pemerintah, jumlah APBN dar APBD yang diproyeksikan setiap tahunnya sampai tahun 2014 tetap belum memadai. Untuk itu masih harus memobiliasi sumber pembiayaan di luar APBN APBD. Berkaitan dengan itu pemerintah akan mendorong penanaman modal dari dalam dan luar negeri. Dengan demikian rencana dan program yang baik bisa dibiayai. "Kita akan bicarakan dengan dunia perbankan dan lembaga keuangan non bank yang tentu berkewajiban untuk biayai pembangunan ini. Itu program ke-10, yang dalam 100 hari ini berkaitan dengan rencana pembangunan infrastruktur listrik, ketahanan pangan, akan kita klopkan segi-segi pembiayaan dan investasi ini.

11.Perubahan iklim dan lingkungan

Berkaitan dengan perubahan iklim dan lingkungan, pemerintah akan menertibkan lahan dan tata ruang agar tidak banyak lahan-lahan terlantar. Dalam 100 hari ini pemerintah memastikan agar ada kontribusi dari Indonesia dalam mengelola perubahan iklim dam pemanasan globai, utamanya dalam memelihara hutan di seluruh Indonesia betul-betul terlaksana dengan baik. Selanjutnya pemerintah akan meneruskan dan mengintensifkan upaya

pemberantasan pembalakan liar, berupaya mencegah kebakaran dan pembakaran hutan, memelihara hutan-hutan lindung, sehingga dari aspek hutan Indonesia betul-betul bisa mencegah terjadinya pemanasan global yang tidak perlu.

Masih dalam kaitan dengan perubahan iklim dan lingkungan, sebagai negara kepulauan, Presiden akan membawa masalah fungsi dan kekayaan laut, termasuk terumbu karang, ke konferensi di Copenhagen, Denmark. Hal itu merupakan prioritas yang akan diagendakan dalam 100 hari ini.

12.Reformasi bidang kesehatan.

Reformasi bidang kesehatan dalam lima tahun mendatang, adalah pada kesehatan masyarakat. Presiden ingin mengubah paradigma dari sekedar berobat gratis menjadi sehat gratis. Karena itu fungsi, peran dan tugas lembaga-lembaga kesehatan masyarakat di daerah, seperti puskesmas, pos yandu, kegiatan pekan imunisasi, KB, pemberantasan penyakit menular, dsb, akan ditingkatkan agar tidak menunggu masyarakat harus jatuh sakit dulu, tetapi sejauh mungkin dana bisa dialirkan untuk betul-betul meningkatkan kesehatan masyarakat di seluruh tanah air.

13.Bidang pendidikan.

Reformasi di bidang pendidikan, baik pendidikan umum, agama, negeri maupun swasta, pada 100 hari ini penekanannya adalah menyambungkan atau mencegah mismatch antara yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan dengan keperluan pasar tenaga kerja. Ini karena banyak terjadi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi, oleh sekolah-sekolah kejuruan, oleh balai-balai latihan kerja, tidak selalu klop dengan yang diminta pasar tenaga kerja, baik itu pertanian, industri atau jasa. Ke depan hal itu tidak boleh terjadi lagi. Karena itu, dalam 100 hari ini akan dirumuskan mekanismenya, policy, dan action plan.

14.Kesiagaan penanggulangan bencana.

Sebagai negara yang rawan gempa, tsunami, dan letusan gunung berapi, serta adanya perubahan iklim, rawan kemarau, rawan topan, dsb, maka kewaspadaan dan kesiagaan harus ditingkatkan. Peningkatan kesiagaan pemerintah daerah dan penduduk, utamanya di daerah rawan bencana di sepanjang selatan Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Papua, Maluku, Sulawesi, sampai ke atas. Dari pengalaman lima tahun terakhir ini, dalam upaya untuk meningkatkan kesiagaan dan penanggulangan bencana, pemerintah membentuk standby force yang setiap saat siap dikerahkan ke manapun di Indonesia. Mereka-mereka yang berada di dalam standby force, adalah tenaga medis dengan perbe ka (an nya, PMI, teknisi untuk kerusakan (istrik, urusan energi, satgas, atau elemen yang berkaitan dengan energi, serta unsur TNI dan Polri. Mereka itu yang sudah siap, yang jaga, piket, giliran, untuk bisa dikerahkan, utamanya melalui udara dengan pesawat angkut C130 Hercules. Dalam 100 hari ini bukan hanya SOP-nya yang sudah harus siap, bukan hanya siapa tentang apa berada dimana, diangkut dengan apa, tetapi betul-betul sudah Jelas. Paling tidak satu untuk bagian Barat di Halim, bagian Timur di pangkalan Abdurrahman Saleh yang ada C130 hercules. Dan karena bencana alam ini sering datang, mulai tahun 2011 akan dipikirkan penambahan pesawat-pesawat angkut, utamanya COO Hercules maupun helikopter sehingga percepatan pengerahan tenaga, standby force dengan logistik dan peralatannya

15.Hubungan pusat dan daerah.

Bukan hanya pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, tetapi juga antara pembangunan pusat dan daerah, antara dunia usaha di tingkat nasional dan daerah. Dengan demikian semua yang dilakukan dalam lima tahun mendatang, baik itu pembangunan ekonomi, kesejahteraan, hukum dan keamanan, membutuhkan sinergi. Perlu koordinasi yang erat. Karena itu pada awal Desember akan ada pertemuan para gubernur seluruh Indonesia.

Sumber : Business News

Jumat, 18 Desember 2009

Pengertian Dan prinsip-prinsip koperasi

Koperasi berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :

1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup

2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya

3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.

Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :

1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).

2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).

3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).

4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).

5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).

6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Definisi Chaciago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren

Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta

Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
Definisi Munker

Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi

Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :

1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi.

1. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

2. Prinsip Rochdaleantara lain :

a. Pengawasan secara demokratis

b. Keanggotaan yang terbuka

c. Bunga atas modal dibatasi

d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.

e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.

f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi

h. Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen

Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :

1. Swadaya

2. Daerah kerja terbatas

3. SHU untuk cadangan

4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

6. Usaha hanya kepada anggota

7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle

Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)

Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :

1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.

2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.

3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.

4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.

5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.

6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992

Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal

5. Kemandirian

6. Pendidikan perkoperasian

7. Kerja sama antar koperasi